Menjembatani Regulasi dan Realitas: Peran Strategis Kadin Batam dalam Akselerasi Ekonomi Kawasan
- Roni Adi
- 6 hours ago
- 5 min read

Pendahuluan: Batam di Persimpangan Transformasi
Sebagai garda terdepan ekonomi Indonesia di Selat Malaka, Batam saat ini bukan sekadar pulau industri, melainkan sebuah laboratorium besar bagi kebijakan perdagangan bebas dunia. Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2025, Batam sedang melakukan "reset" besar-besaran terhadap tata kelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Namun, setiap perubahan regulasi selalu membawa tantangan adaptasi. Di sinilah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam hadir bukan hanya sebagai penonton, melainkan sebagai arsitek solusi. Melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) yang intensif, Kadin Batam menjadi jembatan yang menghubungkan kebijakan "langit" pemerintah pusat dengan realitas "bumi" para pelaku usaha di lapangan.
1. Mengurai Benang Kusut Fragmentasi Institusi
Salah satu tantangan terbesar yang diidentifikasi dalam beberapa literatur tata kelola Batam adalah fragmentasi kelembagaan. Adanya pembagian administrasi antara otoritas pusat dan daerah seringkali menciptakan tumpang tindih kewenangan yang membingungkan investor.
Peran Kadin dalam FGD:
Kadin Batam secara rutin menyelenggarakan forum yang menghadirkan Bea Cukai, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota, Asosiasi Profesi dan kementerian terkait. Dalam FGD ini, Kadin berperan sebagai "kurator masalah". Misalnya, ketika terjadi ketidakjelasan prosedur perizinan lahan atau izin usaha, Kadin mengumpulkan data dari pelaku industri dan menyajikannya secara sistematis kepada regulator. Hasilnya adalah sinkronisasi yang lebih baik, seperti yang terlihat dalam penguatan birokrasi di bawah PP 41/2021, di mana persetujuan perizinan kini disederhanakan cukup melalui Direktur PTSP BP Batam untuk memangkas rantai birokrasi.
2. Modernisasi Logistik: Menyeimbangkan Tarif dan Daya Saing
Sebagai hub logistik internasional, efisiensi di Pelabuhan Batu Ampar adalah harga mati. Data menunjukkan bahwa tarif Container Handling Charge (CHC) di Batam (sekitar Rp603.000) jauh lebih kompetitif dibandingkan Tanjung Priok atau Singapura. Namun, tarif rendah saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kecepatan layanan.
Identifikasi Masalah & Solusi:
Melalui FGD dengan asosiasi logistik dan maskapai pelayaran, Kadin Batam telah mengidentifikasi bahwa hambatan utama bukanlah pada biaya nominal, melainkan pada infrastruktur digital dan ketersediaan peralatan pelabuhan yang modern. Kadin mendorong percepatan implementasi platform B-SIMS dan B-Care. Melalui dialog konstruktif ini, diharapkan para pelaku usaha memberikan masukan langsung mengenai "bug" dalam sistem elektronik pelabuhan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BP Batam dengan pembaruan sistem secara real-time.
3. Paradigma Baru Kepabeanan: PMK 113/2024 dan Dokumen Tunggal
Batam akan memasuki rezim kepabeanan baru melalui PMK 113 Tahun 2024. Perubahan ini sangat fundamental karena menghapus kode-kode spesifik (01, 02, 03) pada dokumen PPFTZ dan menggantinya dengan satu istilah tunggal: PPFTZ.
Kontribusi Kadin Batam:
Perubahan drastis seperti ini seringkali memicu kekhawatiran akan terjadinya kemacetan arus barang di pelabuhan akibat kesalahan administrasi. Kadin Batam mengambil inisiatif proaktif dengan mengadakan FGD edukatif bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Identifikasi: Kadin menemukan bahwa banyak staf operasional perusahaan yang belum siap dengan sistem Single Window (SINSW).
Solusi: Kadin memfasilitasi pelatihan teknis bekerja sama dengan instansi terkait dan mengusulkan masa transisi yang lebih fleksibel kepada Kementerian Keuangan. Dengan demikian, risiko human error dalam pelaporan barang antar-kawasan (misalnya dari FTZ ke KEK) dapat diminimalisir.
4. Menembus Tembok TLDDP: Perlindungan dan Akses bagi UMKM
Batam memiliki keunikan sebagai kawasan "luar daerah pabean" untuk tujuan pajak. Bagi UMKM, mengirim barang ke wilayah Indonesia lainnya (TLDDP) seringkali dirasakan seperti melakukan ekspor internasional karena kewajiban membayar Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan melalui proses endorsement.
FGD untuk Inklusivitas Ekonomi:
Kadin Batam ke depan akan memberikan perhatian khusus pada pelaku UMKM dalam setiap forumnya. Masalah utama yang diidentifikasi adalah kompleksitas pembuatan dokumen PPBJ dan lamanya proses endorsement fisik oleh kantor pajak.
Melalui FGD yang akan menghadirkan pimpinan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Bea Cukai, Kadin Batam mengadvokasi sistem Fully Electronic Endorsement. Kadin mendorong agar UMKM diberikan kemudahan dalam mengakses fasilitas PPN tidak dipungut jika bahan bakunya berasal dari dalam negeri. Hal ini krusial agar produk lokal Batam tetap kompetitif di pasar nasional.
5. Harmonisasi FTZ dan KEK: Menciptakan Simfoni Investasi
Kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di dalam lingkungan FTZ Batam, seperti KEK Nongsa Digital Park dan KEK Batam Aero Technic, menawarkan insentif "ultimate" seperti tax holiday dan pembebasan PPh Impor. Namun, bagi pengusaha yang sudah ada (existing), hal ini kadang menimbulkan kecemburuan atau kebingungan mengenai skema mana yang lebih menguntungkan.
Solusi Melalui Dialog:
Kadin Batam dapat berperan sebagai konsultan bagi para anggotanya. Dalam FGD diusulkan bertema "Pilah-pilih FTZ atau KEK", Kadin membantu membedah profil risiko dan keuntungan masing-masing skema. Kadin juga memberikan masukan kepada pemerintah agar regulasi di KEK tidak mengkanibalisasi industri yang sudah mapan di FTZ, melainkan menciptakan klaster industri yang saling mendukung (sub-kontrak).
6. Keamanan Perdagangan dan Penegakan Hukum
Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek keamanan. Isu penyelundupan (seperti benih lobster atau rokok ilegal) merupakan tantangan nyata di Batam yang dapat merusak citra kawasan di mata internasional.
Sinergi Penegakan Hukum:
Kadin Batam mendukung penuh program Customs Enforcement Intensification. FGD ini akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, di mana Kadin menekankan pentingnya pengawasan yang ketat namun tidak menghambat aliran barang legal. Kadin berperan mengedukasi anggotanya tentang kepatuhan (compliance) agar terhindar dari sanksi administrasi yang berat di bawah rezim CEISA 4.0.
7. Proyeksi Strategis 2025-2029: Menuju Visi Indonesia Emas
Target realisasi investasi akumulatif sebesar Rp304,9 triliun hingga tahun 2029 bukanlah angka yang kecil. Keberhasilan target ini sangat bergantung pada kestabilan regulasi.
Visi Kadin Batam ke Depan:
Kadin Batam terus mendorong pemerintah untuk segera merampungkan Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional. Melalui FGD yang berkelanjutan, Kadin berupaya memastikan bahwa setiap butir dalam peraturan baru tersebut telah mencerminkan aspirasi pelaku usaha. Kadin juga aktif dalam memantau kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) agar tidak mengganggu operasional logistik industri yang sudah ada, namun tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan di Batam.
Kesimpulan: Kolaborasi sebagai Kunci Resiliensi
Transformasi tata kelola di Batam melalui PP 4/2025 dan PP 25/2025 adalah langkah besar menuju modernisasi ekonomi. Namun, secanggih apapun regulasi yang dibuat, efektivitasnya ditentukan oleh bagaimana regulasi tersebut dijalankan di lapangan.
Kadin Batam ke depan dapat memberikan kontribusi sebagai organisasi yang tidak hanya sekadar berkumpul, tetapi menjadi mesin pemecah masalah. Melalui Focus Group Discussion yang inklusif, Kadin Batam diharapkan dapat :
Mengidentifikasi gap antara aturan tertulis dan praktik lapangan.
Mencari solusi jalan tengah yang menguntungkan baik bagi negara (pendapatan & keamanan) maupun bagi pelaku usaha (keuntungan & kepastian).
Memberdayakan UMKM agar tetap relevan dalam ekosistem perdagangan bebas.
Dengan semangat kolaborasi ini, Batam bukan hanya siap menghadapi dinamika global 2026, tetapi juga optimis untuk menjadi hub logistik kelas dunia pada tahun 2045. Kadin Batam akan terus berdiri di sana—menjadi suara bagi para pengusaha dan mitra strategis bagi pemerintah demi kejayaan ekonomi nasional.
Referensi Utama:
Comprehensive Literature Review: Customs & Regulations in Batam (2025).
Regulasi dan Logistik Batam: FTZ, KEK, UMKM (Analisis 2025).
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2025 & No. 25 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Keuangan No. 113 Tahun 2024.



Comments