Hukum vs Perut: Menyelami Dilema Keadilan di Garis Tapal Batas Negara

Pernahkah kita membayangkan bagaimana rasanya hidup di ujung negeri, di mana garis batas negara bukan sekadar garis di peta, melainkan pagar pemisah antara kebutuhan hidup sehari-hari dengan jerat hukum formal? Bagi sebagian besar masyarakat perkotaan, berbelanja kebutuhan pokok semudah membuka aplikasi e-commerce atau pergi ke mal terdekat. Namun, cerita yang sama sekali berbeda tersaji di tapal batas terluar Indonesia—mulai dari pedalaman Kalimantan, perbukitan Papua, hingga enclave di Timor Leste. Di sana, hidup sering kali mereduksi perdebatan besar kenegaraan menjadi satu pertanyaan yang sangat mendasar: Bagaimana cara mengisi perut hari ini?
Dilema inilah yang melahirkan benturan sunyi antara dua kutub: hukum kedaulatan yang kaku di satu sisi, dan naluri bertahan hidup (survival) warga perbatasan di sisi lain. Untuk mengurainya, kita perlu membedah bagaimana negara mengatur wilayah terluarnya melalui kacamata hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019.
Dua Wajah Perbatasan: Antara Kedaulatan dan Perut
Secara doktrinal, negara memandang kawasan perbatasan melalui dua kacamata besar: security approach (pendekatan keamanan untuk menjaga kedaulatan NKRI) dan welfare approach (pendekatan kesejahteraan untuk mengangkat taraf hidup warga lokal). UU No. 43 Tahun 2008 bahkan mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk mengorkestrasi pembangunan di wilayah-wilayah ini agar tidak dianaktirikan.
Namun, urusan ekonomi di perbatasan punya dinamika uniknya sendiri. Pemerintah menyadari bahwa masyarakat yang tinggal di perbatasan sering kali secara geografis lebih dekat ke kota atau pasar di negara tetangga ketimbang ke pusat logistik Indonesia sendiri. Contoh nyata bisa dilihat di Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, atau di perbatasan RI-Malaysia dan RI-Timor Leste. Secara historis dan sosiologis, hubungan kekerabatan (kinship) dan rantai pasok pangan warga perbatasan kerap melintasi batas negara.
Untuk mengakomodasi realitas ini, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan membuat pemisahan tegas melalui Pasal 55 dan 56. Undang-undang ini menciptakan rejim khusus bernama Perdagangan Perbatasan (Border Trade), yang dipisahkan dari perdagangan internasional konvensional (ekspor-impor umum). Tujuannya mulia: memberikan keistimewaan bagi penduduk lokal perbatasan agar bisa membeli kebutuhan pokok dari negara tetangga tanpa harus melalui birokrasi ekspor-impor yang rumit dan mahal.
Bedah Aturan: Siapa yang Boleh Belanja Lintas Batas?
Pemerintah tidak lantas membiarkan perdagangan perbatasan berjalan bebas tanpa rambu-rambu. Melalui PP No. 34 Tahun 2019 (turunan langsung dari UU Perdagangan) serta aturan teknis kepabeanan lewat PMK No. 80/PMK.04/2019, kerangka legal ini diperketat.
Aturannya sebenarnya sangat spesifik:
Subjek Hukumnya Terbatas: Hanya warga negara Indonesia yang benar-benar tinggal menetap di wilayah perbatasan resmi yang berhak melakukannya. Jadi, bukan buat pengusaha besar dari Jakarta yang ingin mencari celah komersial.
Dokumen Wajib: Pelintas batas wajib mengantongi Pas Lintas Batas (PLB) dari kantor imigrasi dan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) dari kantor pabean.
Komoditas Terbatas: Barang yang boleh dibeli murni dibatasi untuk kebutuhan hidup sehari-hari (seperti beras, gula, minyak goreng, atau gas LPG ukuran kecil), bukan barang mewah atau komoditas industri skala besar.
Insentif Fiskal: Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, namun dibatasi oleh pagu nilai tertentu yang diatur dalam perjanjian bilateral (Border Trade Agreement). Batasannya bervariasi, misalnya setara RM 600 per bulan untuk koridor Indonesia-Malaysia, USD 300 untuk Papua Nugini, dan USD 50 per hari untuk Timor-Leste.
Jurang Teori dan Lapangan: Ketika "Jalur Tikus" Menjadi Satu-satunya Pilihan
Di atas kertas, regulasi ini tampak ideal dan akomodatif. Namun, ketika hukum bertemu dengan realitas geografis Indonesia yang sangat menantang, muncullah apa yang disebut para ahli hukum sebagai implementation gap (kesenjangan implementasi).
Pasal 8 PP No. 34 Tahun 2019 secara kaku mewajibkan seluruh arus keluar-masuk barang dilakukan melalui Pos Lintas Batas (PLB) atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) resmi. Masalahnya, tidak semua wilayah perbatasan punya infrastruktur megah ini. Banyak perkampungan warga yang terisolasi secara fisik dan berjarak puluhan kilometer dari PLBN terdekat.
Akibatnya, lahirlah sebuah ironi sosial yang pelik:
Implikasi Tingkat Kedua (Kriminalisasi De Facto): Warga yang hanya ingin membeli sekantung beras atau minyak untuk keluarganya terpaksa melewati jalur-jalur tidak resmi (jalan tikus) karena ketiadaan pos pabean di dekat desa mereka. Secara teknis hukum, mereka mendadak berubah status menjadi "pelanggar hukum" atau penyelundup kecil-kecilan.
Implikasi Tingkat Ketiga (Distorsi Sistemik): Karena jalur tidak resmi marak, pengawasan fiskal melemah, data ekonomi nasional menjadi bias, dan wilayah perbatasan justru menjadi lebih rentan terhadap penyelundupan komoditas ilegal yang berbahaya.
Belum lagi masalah fluktuasi nilai tukar. Karena batas pembebasan bea masuk diikat dalam mata uang asing (Ringgit atau Dolar), ketika Rupiah melemah, daya beli riil masyarakat perbatasan langsung merosot tajam. Sembako yang tadinya terjangkau tiba-tiba menjadi barang mewah di mata mereka.
Solusi ke Depan: Menyelaraskan Hukum dengan Realitas Kemanusiaan
Hukum pada akhirnya dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Agar regulasi perdagangan perbatasan tidak menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah berjuang melawan isolasi geografis, beberapa langkah strategis mutlak dilakukan:
Fleksibilitas Ambang Batas (Indeksasi Harga): Pemerintah perlu merevisi PMK No. 80/2019 dengan mengaitkan batas pembebasan bea masuk pada indeks harga lokal atau penyesuaian dinamis, alih-alih pasrah pada naik-turunnya valuta asing yang menggerus daya beli warga.
Membangun Pos Tradisional Pembantu: Alih-alih memaksa warga berjalan jauh ke PLBN besar, negara bisa menghadirkan pos pabean dan imigrasi skala kecil/tradisional di titik-titik kantong pemukiman terisolasi (seperti di Temajuk). Proses verifikasi dokumen bisa dipermudah, misalnya lewat sistem digital atau Virtual Account KILB.
Penguatan Koordinasi BNPP: Badan Nasional Pengelola Perbatasan perlu diberi taring yang lebih kuat—bukan sekadar perencana, melainkan memiliki kewenangan supervisi operasional lintas kementerian agar ego sektoral antar-instansi lebur demi pelayanan publik yang cepat.
Akselerasi Perjanjian Bilateral: Pemerintah harus terus memperbarui Perjanjian Perdagangan Perbatasan (BTA) dengan negara tetangga seperti yang sudah dilakukan dengan Malaysia pada 2023, agar cakupan kebutuhan hidup modern warga perbatasan tetap terakomodasi dalam koridor hukum yang sah.
Pada akhirnya, menjaga kedaulatan negara di garis depan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga untuk bertahan hidup. Menemukan titik temu antara ketegasan hukum dan kelonggaran perut di tapal batas adalah ujian sesungguhnya bagi kehadiran negara di hadapan rakyatnya sendiri.



Comments