top of page
Search

Laut Kita Butuh Keadilan, Bukan Sekadar Angka Cuan: Mengapa Suara Warga dan Gen Z Krusial?

2 hours ago
4 min read

Kalau kamu sering scrolling berita atau media sosial, istilah Ekonomi Biru (Blue Economy) belakangan ini sering banget digaungkan para pejabat dan investor. Narasi yang dijual kedengaran keren: laut Indonesia itu luar biasa kaya, kita produsen perikanan nomor dua di dunia, dan tambak udang raksasa bakal bikin ekonomi negara melesat. Pada tahun 2021 saja, produksi akuakultur kita tembus 14,65 juta ton.   

Kelihatannya menjanjikan, kan? Tapi mari kita bersikap kritis: apakah triliunan rupiah dan angka ekspor yang mentereng itu beneran bikin hidup nelayan dan warga pesisir sejahtera, atau malah bikin mereka terasing di rumah sendiri?   

Pemerintah perlu mengubah haluan dari sekadar memburu pertumbuhan industri ke arah Komunitas Biru (Blue Communities), sembari memastikan anak muda tidak cuma dijadikan penonton di pinggir pantai.   


Mitos 'Trickle-Down Effect' dan Fakta Pahit Privatisasi Laut

Selama ini, kebijakan ekonomi sering percaya pada mitos usang bernama trickle-down effect. Logikanya begini: kalau korporasi tambak besar dibiarkan untung gede, kemakmurannya otomatis bakal “menetes” ke masyarakat kecil di pulau-pulau terpencil.   

Riset justru membuktikan kebalikannya: keuntungan ekonomi agregat hampir tidak pernah menetes secara otomatis ke bawah. Yang terjadi di pesisir kita hari ini adalah ocean grabbing alias perampasan ruang laut.   

Coba bayangkan pantai yang selama puluhan tahun jadi tempat nelayan menyandarkan perahu dan mencari makan, tiba-tiba dipagari dan diprivatisasi oleh perusahaan tambak intensif pemodal besar. Konversi tambak komersial berbahan plastik ini ikut membabat hutan mangrove—yang di Indonesia tercatat hilang hingga 52.000 hektar hutan mangrove per tahun. Dampak buruknya langsung dirasakan warga: air asin merembes merusak sumur dan lahan tani, jalur pemijahan ikan hancur, dan akses melaut nelayan lokal ditutup paksa. Nelayan yang tadinya mandiri akhirnya terpaksa menjadi buruh tambak berupah murah tanpa jaminan sosial atau kesehatan.   

Hal serupa terjadi di Kepulauan Kei, Maluku. Penelitian D. Adhuri tentang "Selling the Sea" mencatat gesekan sosial saat laut yang tadinya milik bersama (common pool resource) mulai dikomersialisasi secara privat dan meminggirkan hukum adat nelayan kecil. Bahkan pada proyek konservasi laut (Marine Protected Areas), aturan sering dibuat sepihak dari atas. Akibatnya miris: nelayan tradisional ditindak tegas hanya karena mencari makan di jalur adatnya, sementara kapal-kapal industri perusak kerap luput dari pengawasan. Belum lagi laporan lembaga dunia seperti IOM dan ILO yang menemukan kasus kerja paksa di sektor perikanan industri skala besar.   

Pertanyaan pentingnya cuma satu: akuakultur ini dibangun buat siapa, dan dikelola oleh siapa?   


Beralih ke "Komunitas Biru" Lewat Kacamata Keadilan Laut

Supaya pembangunan laut nggak terus-terusan salah sasaran, kita harus pindah kiblat dari memuja angka industri menuju Komunitas Biru (Blue Communities). Konsep ini menempatkan kesejahteraan manusia dan keberlanjutan warga lokal sebagai tolok ukur utama. Kesejahteraan di sini bukan cuma dihitung dari lembaran uang, melainkan lewat Tiga Dimensi Kesejahteraan:   

  • Dimensi Material: Kebutuhan fisik mendasar terpenuhi, mulai dari akses makan ikan bergizi (blue food), pendapatan yang stabil, sampai rumah tinggal yang aman.   

  • Dimensi Relasional: Hubungan antarwarga tetap rukun, kemitraan kerja sama berlangsung adil tanpa eksploitasi, dan warga punya suara penuh dalam keputusan desa.   

  • Dimensi Subjektif: Nelayan merasa dihargai martabatnya, punya rasa tenang, dan bangga memiliki keterikatan batin dengan wilayah lautnya (sense of place).   

Untuk mewujudkan itu, kita butuh prinsip Blue Justice (Keadilan Kelautan) yang terdiri dari tiga tingkatan:   

  1. Keadilan Pengakuan (Recognitional Justice): Negara dan korporasi wajib menghargai hak adat serta pengetahuan lokal. Contoh nyatanya adalah tradisi Egek pada Suku Moi di Sorong, Papua Barat. Lewat musyawarah adat, mereka sepakat menutup pemanfaatan laut tertentu selama 2 sampai 6 tahun. Hasilnya luar biasa: modal korporasi luar tidak bisa merampas laut mereka, dan hasil panen bersama bernilai ratusan juta rupiah dibagikan secara adil ke seluruh warga.   

  2. Keadilan Prosedural (Procedural Justice): Penyusunan izin dan zonasi laut harus digagas secara transparan dari bawah (bottom-up), bukan sekadar sosialisasi basa-basi setelah keputusan disahkan di ruang rapat ber-AC.   

  3. Keadilan Distribusi (Distributive Justice): Keuntungan ekonomi dan akses pasar harus dinikmati warga lokal, jangan sampai warga cuma kebagian limbah kotornya saja.   


Anak Muda Pesisir: Jangan Cuma Dijadikan Formalitas, Beri Kursi Kuasa

Saat membicarakan masa depan pesisir, kelompok yang paling kena dampak jangka panjang dari krisis iklim dan kerusakan laut adalah anak muda. Sayangnya, pelibatan generasi muda selama ini sering jatuh pada jebakan tokenisme. Anak muda sering kali cuma diundang untuk meramaikan seminar, diajak foto bersama saat aksi bersih-bersih pantai, atau diposisikan sekadar murid yang perlu diedukasi. Sementara urusan penentuan izin tambak dan kebijakan wilayah laut tetap dikuasai orang tua dan pemodal.   

Padahal, riset tata kelola lingkungan global menegaskan bahwa anak muda adalah pemegang hak dan warga negara aktif hari ini, bukan sekadar "pemimpin masa depan". Ada jurang besar antara sekadar diundang bicara (being heard) dengan punya pengaruh nyata (demonstrable influence).   


Agar Gen Z dan pemuda pesisir bisa bersuara secara bermakna, ekosistem partisipasinya harus diubah total:   

  • Pakai Metode Partisipatif yang Nyambung: Tidak semua anak muda nyaman dengan gaya birokrasi yang kaku. Eksperimen di Gili Trawangan membuktikan bahwa lokakarya gambar dan wawancara santai sukses menangkap kegelisahan serta harapan anak muda soal tata kelola laut. Metode seperti video partisipatif di Madagaskar, fotografi, hingga penelitian sains warga (citizen science) terbukti lebih ampuh menggali data lapangan ketimbang sekadar survei kering.   

  • Bongkar Hambatan Finansial dan Logistik: Mengikuti forum kebijakan butuh waktu, ongkos perjalanan, dan internet. Pelibatan anak muda di pulau-pulau kecil harus didukung secara finansial agar forum tidak hanya didominasi anak muda kota yang punya privilese.   

  • Buka Jalur Resmi ke Meja Pengambil Keputusan: Gagasan anak muda harus terhubung langsung ke pejabat yang punya wewenang membuat aturan. Perlu ada kursi resmi bagi perwakilan pemuda pesisir dalam dewan pengelola kawasan konservasi atau badan perencanaan tata ruang wilayah laut.   

  • Tutup Putaran Umpan Balik (Close the Feedback Loop): Pembuat kebijakan harus mengumumkan secara terbuka masukan mana yang dipakai, mana yang ditolak, serta alasan logisnya. Akuntabilitas ini penting agar anak muda tidak merasa lelah dan apatis karena suaranya dianggap angin lalu.   


Laut masa depan Indonesia tidak boleh lagi diperlakukan semata-mata sebagai komoditas bisnis ekstraktif. Dokumen Indonesia Blue Economy Roadmap 2023–2045 dari Bappenas sebenarnya sudah menyiapkan langkah bagus: menerapkan pendekatan ekosistem untuk budidaya, mendukung model bisnis koperasi dan BUMDes, memperkuat peran pemuda, serta mengukur kemajuan menggunakan Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) yang mencakup indikator sosial dan lingkungan.   

Namun, semua dokumen itu hanya akan jadi tumpukan kertas kalau kita tidak berani merombak cara pandang. Saat hak nelayan kecil dilindungi dan anak muda diberikan ruang nyata untuk memegang kemudi kebijakan laut, di situlah laut kita benar-benar hidup. Ukuran kemajuan maritim bukan tentang seberapa banyak ton komoditas yang kita ekspor ke luar negeri, melainkan seberapa bermartabat dan amannya kehidupan orang-orang yang menjaga pantainya.   

 
 
 

Comments


bottom of page