Dampak Sistem Pajak Global dan Sistem Pajak Teritorial terhadap Manajemen Pajak Anak Perusahaan Asing
- Roni Adi
- May 1
- 5 min read
Pendahuluan
Dengan globalisasi ekonomi yang semakin pesat, perusahaan multinasional (MNC) memiliki kesempatan untuk menjalankan operasi bisnis di berbagai negara, menjadikan pengelolaan kewajiban pajak internasional sebagai salah satu aspek yang sangat penting dalam strategi bisnis. Kewajiban pajak yang terkait dengan anak perusahaan asing sangat dipengaruhi oleh sistem pajak yang diterapkan oleh negara asal perusahaan induk. Ada dua jenis sistem pajak yang paling umum digunakan di dunia, yaitu sistem pajak global (worldwide tax system) dan sistem pajak teritorial (territorial tax system). Kedua sistem ini memiliki dampak yang berbeda terhadap cara perusahaan multinasional mengelola kewajiban pajaknya, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan pajak anak perusahaan yang beroperasi di luar negeri. Dalam konteks ini, penting untuk memahami perbedaan kedua sistem pajak tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap manajemen pajak anak perusahaan asing.

Definisi Sistem Pajak Global dan Pajak Teritorial
Sistem pajak global mengharuskan negara untuk mengenakan pajak terhadap seluruh penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau individu, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut dipulangkan ke negara asal. Dengan kata lain, sistem pajak global memungkinkan negara untuk memungut pajak atas penghasilan luar negeri dari perusahaan multinasional ketika laba tersebut dipulangkan ke negara asal (repatriation).
Sementara itu, sistem pajak teritorial hanya mengenakan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dalam negeri dan tidak mengenakan pajak terhadap penghasilan luar negeri yang dipulangkan. Sistem pajak ini memberi insentif bagi perusahaan untuk memaksimalkan pengelolaan pajak di luar negeri, karena laba yang dihasilkan dari anak perusahaan asing tidak dikenakan pajak tambahan saat dipulangkan.
Menurut Rosenbloom (2018), sistem pajak global menuntut perusahaan multinasional untuk membayar pajak atas pendapatan yang mereka peroleh di luar negeri, bahkan setelah pendapatan tersebut dipulangkan. Hal ini bisa berpotensi meningkatkan beban pajak perusahaan, karena pengenaan pajak ganda yang bisa terjadi pada pendapatan yang sudah dikenakan pajak di negara tempat anak perusahaan beroperasi.
Di sisi lain, Shaviro (2018) mengemukakan bahwa sistem pajak teritorial menghilangkan kewajiban pajak pada pendapatan luar negeri yang dipulangkan, yang memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan yang beroperasi di negara dengan sistem ini. Negara-negara yang menggunakan sistem pajak teritorial cenderung lebih menarik bagi perusahaan multinasional karena mereka tidak perlu menghadapi pajak ganda ketika memulangkan laba dari anak perusahaan asing.
Sistem Pajak Global vs. Sistem Pajak Teritorial
Sistem pajak global dikenakan oleh banyak negara maju, seperti Amerika Serikat, yang mengenakan pajak pada penghasilan yang dihasilkan oleh perusahaan di seluruh dunia. Negara yang menerapkan sistem ini akan mengenakan pajak atas seluruh pendapatan perusahaan, baik yang berasal dari negara asal maupun negara tempat anak perusahaan beroperasi. Meski demikian, untuk menghindari pajak ganda, sistem pajak global memberikan kredit pajak untuk pajak yang dibayar di luar negeri, meskipun hal ini sering kali tidak cukup untuk sepenuhnya mengimbangi pajak yang dipungut oleh negara asal.
Sementara itu, negara dengan sistem pajak teritorial, seperti Jepang atau Inggris setelah reformasi pajaknya, hanya mengenakan pajak atas pendapatan yang dihasilkan dalam negeri. Pendapatan luar negeri yang dipulangkan tidak akan dikenakan pajak lagi oleh negara asal, memberikan insentif lebih besar bagi perusahaan untuk melakukan investasi di luar negeri tanpa takut terhadap beban pajak tambahan. Dengan kata lain, pajak luar negeri tidak dibebankan pada keuntungan yang dipulangkan ke negara asal, yang bisa mengurangi beban pajak yang harus dibayar.
Dampak Sistem Pajak Global terhadap Manajemen Pajak Anak Perusahaan Asing
Salah satu dampak utama dari sistem pajak global adalah pengurangan insentif untuk memulangkan laba dari anak perusahaan asing. Ketika sistem pajak global diterapkan, perusahaan multinasional akan lebih cenderung untuk menahan laba di luar negeri untuk menghindari pajak tambahan yang dikenakan oleh negara asal. Pajak ini dikenakan ketika laba yang dihasilkan oleh anak perusahaan asing dipulangkan ke negara asal. Hal ini menyebabkan perusahaan tidak memiliki banyak insentif untuk repatriasi laba, karena pajak yang tinggi dapat mengurangi potensi keuntungan dari anak perusahaan asing tersebut.
Sistem pajak global juga cenderung mengarah pada penghindaran pajak dan manipulasi pajak. Perusahaan multinasional mungkin berusaha mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah melalui struktur perusahaan yang kompleks atau praktik transfer pricing. Dengan demikian, meskipun sistem pajak global memberikan kesempatan untuk memungut pajak secara lebih luas, ia juga memperkenalkan potensi masalah penghindaran pajak yang sulit diatur oleh otoritas pajak.
Sebaliknya, sistem pajak teritorial memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam manajemen pajak anak perusahaan asing, karena perusahaan dapat memanfaatkan penghindaran pajak repatriasi. Karena penghasilan luar negeri tidak dikenakan pajak saat dipulangkan, perusahaan lebih cenderung untuk melakukan reinvestasi laba ke negara asal tanpa menghadapi pajak ganda. Ini memberikan insentif yang lebih besar bagi perusahaan untuk meningkatkan investasi dan ekspansi internasional mereka.
Studi Kasus: Jepang dan Inggris
Studi yang dilakukan oleh Kohlhase dan Pierk (2020) menunjukkan bahwa perubahan dari sistem pajak global ke sistem pajak teritorial di Jepang dan Inggris telah menurunkan tarif pajak efektif (ETR) anak perusahaan asing mereka secara signifikan. Sebelum perubahan tersebut, anak perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan ini dikenakan pajak tinggi karena adanya pajak repatriasi yang diberlakukan pada laba yang dipulangkan. Namun, setelah beralih ke sistem pajak teritorial, pajak repatriasi dihapuskan, yang memungkinkan anak perusahaan tersebut untuk lebih mengoptimalkan manajemen pajak mereka.
Penurunan tarif pajak efektif ini menunjukkan bahwa sistem pajak teritorial memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan sistem pajak global. Anak perusahaan yang beroperasi di negara dengan sistem pajak teritorial dapat lebih agresif dalam mengelola kewajiban pajak mereka karena mereka tidak lagi dikenakan pajak pada laba yang dipulangkan ke negara asal.
Dampak pada Keputusan Investasi dan Pembiayaan
Sistem pajak global juga mempengaruhi keputusan investasi dan pembiayaan anak perusahaan asing. Dengan adanya pajak repatriasi yang tinggi, perusahaan cenderung mengurangi investasi di luar negeri atau menahan laba yang dihasilkan oleh anak perusahaan asing. Hal ini dapat membatasi aliran modal internasional dan memperlambat pertumbuhan anak perusahaan di luar negeri.
Namun, di negara dengan sistem pajak teritorial, perusahaan multinasional lebih cenderung untuk mempromosikan investasi internasional karena tidak ada pajak tambahan pada pendapatan yang dipulangkan. Selain itu, perusahaan dapat menggunakan struktur pembiayaan yang lebih fleksibel, seperti menggunakan utang atau instrumen keuangan lain untuk meningkatkan efisiensi pajak. Reinvestasi laba di luar negeri menjadi lebih menarik, karena tidak ada pajak tambahan yang dikenakan pada laba yang dipulangkan ke negara asal.
Implikasi untuk Kebijakan Pajak Internasional
Temuan ini memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan di seluruh dunia. Negara yang masih menerapkan sistem pajak global perlu mempertimbangkan dampak negatif dari pajak repatriasi terhadap manajemen pajak perusahaan multinasional. Negara-negara ini juga perlu memperkuat aturan untuk mencegah penghindaran pajak yang semakin canggih, terutama dalam konteks pengalihan keuntungan dan praktek transfer pricing yang digunakan oleh perusahaan multinasional.
Sebaliknya, negara dengan sistem pajak teritorial perlu memastikan bahwa mereka tidak membuka celah bagi praktik penghindaran pajak, seperti yang terjadi pada negara-negara yang memiliki tarif pajak rendah yang digunakan untuk menarik keuntungan perusahaan tanpa memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi domestik.
Kesimpulan
Sistem pajak yang diterapkan oleh negara asal perusahaan induk memiliki dampak besar terhadap cara perusahaan mengelola kewajiban pajak anak perusahaan asing. Sistem pajak global membatasi kemampuan anak perusahaan untuk memulangkan laba, karena dikenakan pajak repatriasi yang mengurangi insentif untuk melakukan reinvestasi atau repatriasi laba. Di sisi lain, sistem pajak teritorial menawarkan lebih banyak fleksibilitas bagi perusahaan multinasional untuk mengelola pajak anak perusahaan mereka dan mempromosikan investasi internasional. Oleh karena itu, negara-negara perlu mempertimbangkan baik sistem pajak global maupun teritorial dalam kebijakan mereka untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi internasional yang lebih besar.
Referensi
Rosenbloom, D. (2018). International Taxation: The Worldwide System and the Territorial System. Oxford University Press.
Shaviro, D. (2018). Taxing the Global Corporation. Journal of International Business Studies, 49(3), 299–312.
Kohlhase, S., & Pierk, J. (2020). The effect of a worldwide tax system on tax management of foreign subsidiaries. Journal of International Business Studies, 51(7), 1312–1330. https://doi.org/10.1057/s41267-019-00287-9.
Comments